Pencurian Batik Tulis Rp1,3 M di Inacraft JCC: Tiga Pelaku Dibekuk

Pembaruan: 15 February 2026, 15:44 WIB

Koleksi Batik Tulis Rp 1,3 M di Pameran JCC Dicuri, 3 Pelaku Ditangkap
Pencurian Batik Tulis Rp1,3 M di Inacraft JCC: Tiga Pelaku Dibekuk


DETIK.EDGEONE.APP - Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian koleksi batik tulis berkualitas tinggi di pameran Inacraft yang digelar di Jakarta International Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta. Total kerugian dalam peristiwa ini mencapai Rp 1,3 miliar, menyoroti insiden keamanan di acara bergengsi tersebut.

Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada tanggal 12 Februari 2026, menyusul laporan pencurian yang terjadi beberapa hari sebelumnya. Kerugian fantastis ini mencerminkan nilai seni dan ekonomi dari koleksi batik yang dicuri.

Kronologi dan Modus Operandi Pencurian

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu (15/2/2026). Ia menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada malam hari tanggal 3 Februari 2026, di salah satu stan pameran.

Kronologi dan Modus Operandi Pencurian

Para pelaku beraksi secara profesional saat malam hari, tepatnya sebelum acara pameran dimulai. Aksi ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang dan pemahaman terhadap situasi di lokasi pameran.

Dhimas menduga bahwa ini bukan kali pertama para pelaku melakukan tindakan serupa. Mereka kemungkinan besar sudah mengetahui kondisi yang memungkinkan untuk melancarkan aksinya tanpa terdeteksi.

Pencurian hanya berfokus pada satu stan saja, menandakan target yang spesifik. Hal ini juga memperkuat dugaan adanya pengintaian dan perencanaan yang terorganisir.

Penangkapan Pelaku dan Pengamanan Barang Bukti

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada 12 Februari 2026, kepolisian berhasil meringkus ketiga tersangka. AKBP Dhimas Prasetyo menegaskan bahwa seluruh pelaku sudah diamankan oleh pihak berwajib.

Penangkapan Pelaku dan Pengamanan Barang Bukti

Beruntung, polisi juga berhasil mengamankan seluruh hasil curian yang bernilai miliaran rupiah tersebut. Belum ada koleksi batik yang sempat dijual oleh para pelaku kepada pihak lain.

Keberhasilan mengamankan barang bukti ini menjadi kunci penting dalam pengembalian aset dan proses hukum selanjutnya. Ini juga mencegah penyebaran koleksi batik bernilai tinggi ke pasar gelap.

Proses Hukum dan Implikasi Kasus

Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang mengindikasikan seriusnya kejahatan yang dilakukan.

Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap motif sebenarnya dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi keadilan.

Kasus pencurian ini juga menjadi peringatan penting bagi penyelenggara pameran dan pemilik koleksi bernilai tinggi. Peningkatan sistem keamanan, terutama di area pameran berskala internasional, menjadi sangat krusial.

Diharapkan insiden ini dapat menjadi pelajaran berharga untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Perlindungan terhadap warisan budaya dan aset ekonomi bangsa harus selalu menjadi prioritas utama.



Ditulis oleh: Agus Pratama

Bagikan Artikel ini: