Kronologi Pembunuhan Siswa di Eks Kampung Gajah: Modus Rekayasa Penculikan
DETIK.EDGEONE.APP - Polisi telah mengungkap tabir kasus pembunuhan tragis yang menimpa ZAAQ (14), seorang pelajar SMP Negeri 26 Bandung. Jasad korban ditemukan di area eks Kampung Gajah, Bandung Barat, memicu penyelidikan mendalam oleh pihak berwajib.
Dua remaja, YA (16) dan AP (17), kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kematian ZAAQ. Keduanya diamankan setelah sempat berupaya menutupi jejak kejahatan mereka dengan menyebarkan informasi palsu.
Upaya Penyesatan Informasi oleh Pelaku
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, menjelaskan bahwa penangkapan ini turut mengungkap modus penipuan yang dilakukan pelaku. YA dan AP diduga kuat sengaja menyebarkan isu bahwa ZAAQ adalah korban penculikan.
Keluarga korban sendiri melaporkan kehilangan ZAAQ sejak 9 Januari 2026. Sejak saat itu, desas-desus mengenai penculikan memang sempat beredar luas di tengah masyarakat.
Namun, hasil penyelidikan intensif pihak kepolisian akhirnya membongkar rekayasa tersebut. Informasi mengenai penculikan ZAAQ ditegaskan hanyalah buatan para pelaku untuk mengalihkan perhatian.
Ponsel milik korban sempat berada dalam penguasaan YA dan AP setelah kejadian. Alat komunikasi tersebut kemudian digunakan secara sengaja untuk menyebarkan narasi menyesatkan tentang dugaan penculikan.
"Jadi informasi soal korban yang diculik ini, sebetulnya buatan pelaku," terang AKBP Niko N. Adi Putra. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap hal-hal lain yang terkait dengan kasus pembunuhan ini.
Penangkapan Tersangka dan Latar Belakang
Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi berhasil meringkus YA dan AP di kediaman mereka. Kedua tersangka ditemukan di Desa Banyuresmi, Kabupaten Garut, setelah sempat buron.
Sebelum diamankan, YA dan AP diketahui sempat melarikan diri ke Tasikmalaya untuk menghindari kejaran petugas. Pelarian mereka berakhir di Garut, tempat mereka akhirnya ditangkap.
YA diidentifikasi sebagai pelaku utama yang bertanggung jawab atas kematian pelajar SMPN 26 Bandung tersebut. Keduanya masih berstatus di bawah umur, sehingga penanganan kasus akan mengikuti prosedur peradilan anak.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra menambahkan detail mengenai latar belakang kedua tersangka. YA tercatat sebagai pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Garut.
Sementara itu, AP, tersangka lainnya, diketahui sudah tidak lagi bersekolah atau berstatus putus sekolah. Kepolisian masih terus bekerja keras untuk mengungkap motif sebenarnya di balik tindakan keji ini.
Ditulis oleh: Dewi Lestari

