Gus Abduh Bantah Jokowi Soal UU KPK: Fakta di Balik Revisi 2019

Pembaruan: 15 February 2026, 16:26 WIB

Anggota Komisi III DPR Sebut Pernyataan Jokowi soal UU KPK Tidak Tepat
Gus Abduh Bantah Jokowi Soal UU KPK: Fakta di Balik Revisi 2019


DETIK.EDGEONE.APP - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, secara tegas membantah pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai inisiatif Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi terbaru. Legislator yang akrab disapa Gus Abduh ini menegaskan bahwa pemerintah juga memiliki peran sentral dalam proses revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut.

"Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat," kata Abdullah kepada wartawan pada Minggu, 15 Februari 2026. Ia menekankan bahwa fakta di lapangan menunjukkan keterlibatan aktif dari pihak eksekutif.

Gus Abduh, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyinggung bahwa ketika revisi UU tersebut dibahas, pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi mengirimkan tim khusus ke DPR. Tim ini bertugas untuk ikut membahas dan mengesahkan UU KPK terbaru yang dimaksudkan untuk menggantikan undang-undang lama.

Keterlibatan Pemerintah dalam Pembahasan UU KPK

Keterlibatan Pemerintah dalam Pembahasan UU KPK

Abdullah menjelaskan bahwa meskipun Presiden Jokowi memilih untuk tidak menandatangani UU tersebut secara langsung, tim pemerintah tetap berpartisipasi penuh dalam setiap tahapan pembahasan. "Meskipun saat itu beliau tidak menandatangani, tapi beliau mengirim tim pemerintah untuk ikut membahas dan mengesahkan UU KPK terbaru menggantikan UU yang lama bersama DPR," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa UU tersebut kemudian secara resmi diundangkan oleh Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo. Proses pengundangan ini, menurut Gus Abduh, tentu saja atas seizin Presiden pada saat itu, menunjukkan koordinasi antara lembaga.

Landasan Konstitusi dan Keabsahan UU

Landasan Konstitusi dan Keabsahan UU

Gus Abduh juga menyoroti keabsahan revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang tetap berlaku secara hukum, meskipun tidak ditandatangani oleh Presiden. Hal ini berlandaskan pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

"Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi 'Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama'," terang Abduh. Pasal ini menggarisbawahi proses kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam pembentukan undang-undang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pasal 30 ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan, dengan atau tanpa tanda tangan Presiden. Oleh karena itu, keputusan Presiden untuk tidak membubuhkan tanda tangan tidak membatalkan kekuatan hukum undang-undang tersebut.

Pernyataan Jokowi Sebelumnya dan Konteks Polemik

Polemik ini mencuat setelah Presiden Jokowi sebelumnya menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi yang lama. Jokowi pada kesempatan itu berulang kali menyatakan bahwa inisiatif revisi UU KPK sepenuhnya berasal dari DPR.

"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi, dilansir detikJateng, pada Jumat, 13 Februari 2026. Ia menambahkan bahwa meskipun revisi terjadi di masa jabatannya dan merupakan inisiatif DPR, ia secara pribadi tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.



Ditulis oleh: Agus Pratama

Bagikan Artikel ini: