Polisi Ringkus 3 Pencuri Koleksi Batik Tulis Rp 1,3 Miliar di JCC
DETIK.EDGEONE.APP - Polsek Metro Tanah Abang berhasil membekuk tiga pelaku pencurian koleksi batik tulis berkualitas tinggi di area pameran Inacraft. Aksi pencurian yang menyasar stan pameran di Jakarta International Convention Center (JCC) Senayan ini mengakibatkan kerugian materiil mencapai Rp 1,3 miliar.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo, memberikan konfirmasi resmi terkait keberhasilan penangkapan tersebut pada Minggu (15/2/2026). Ia menjelaskan bahwa ketiga tersangka diamankan pada 12 Februari 2026 setelah pihak kepolisian melakukan pengejaran intensif berdasarkan bukti di lapangan.
Kronologi Pencurian Koleksi Batik Premium
Peristiwa pembobolan stan pameran tersebut diketahui terjadi pada malam hari tanggal 3 Februari 2026. Para pelaku melancarkan aksinya saat suasana gedung sedang sepi, tepat sebelum rangkaian acara pameran resmi dibuka untuk umum.
AKBP Dhimas menegaskan bahwa pencurian ini hanya menyasar satu stan khusus yang memajang koleksi batik tulis premium. Meskipun nilai kerugiannya sangat fantastis, para pelaku beraksi dengan sangat cepat untuk mengambil seluruh barang berharga di lokasi tersebut.
Petugas kepolisian saat ini telah berhasil mengamankan kembali seluruh barang bukti berupa kain batik tulis yang sempat dibawa kabur. Barang-barang mewah tersebut ditemukan dalam kondisi utuh karena belum sempat dijual oleh para pelaku kepada penadah maupun pembeli lain.
Modus Operandi dan Perencanaan Matang
Pihak kepolisian menduga kuat bahwa aksi kriminal di JCC Senayan ini telah direncanakan dengan sangat matang oleh para tersangka. Mereka disinyalir sudah mempelajari situasi keamanan serta tata letak gedung pameran beberapa hari sebelum melakukan eksekusi.
AKBP Dhimas juga menyebutkan bahwa aksi ini kemungkinan besar bukan merupakan tindakan kriminal pertama yang dilakukan oleh kelompok tersebut. Pengetahuan mendalam mereka mengenai celah keamanan di lokasi pameran internasional menjadi indikasi kuat adanya pengalaman serupa sebelumnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan perencanaan serta pemberatan.
Kasus ini menjadi sorotan serius bagi kalangan pengusaha batik mengingat tingginya nilai seni dan nilai ekonomi dari barang yang dicuri. Polisi mengimbau setiap penyelenggara acara besar untuk terus memperketat sistem keamanan, terutama pada jam-jam rawan saat pergantian shift penjagaan malam.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan yang sering menyasar pameran-pameran besar di Jakarta. Seluruh koleksi batik yang telah disita kini menjadi barang bukti kunci untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Ditulis oleh: Putri Permata
